Jakarta, bernesia.com – Sebagaimana arahan Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ke depan akan terus dibina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI. Demikian Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Danpuspom TNI menjelaskan kronologis penangkapan (Operasi Tangkap Tangan /OTT) pada hari Selasa, 25 Juli 2023 oleh KPK. “Hasil pemeriksaan ABC menerangkan bahwa tugas dan fungsi ABC atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021,” ungkap Marsda TNI Agung Handoko.
Lebih jauh Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Sdri Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp999.710.400. Uang tersebut untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana. Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Penyidik menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka. Keduanya kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak KPK. Yakni menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tanggapan Ketua KPK
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penanganan perkara tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas akan dituntaskan. Sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari semua insan KPK kepada rekan-rekan jajaran TNI. Sekaligus juga menyampaikan salam kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Yang telah bersama-sama KPK memiliki semangat soliditas untuk membersihkan Negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” jelas Firli.
Lebih lanjut Firli Bahuri mengungkapkan. Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, di pasal 42 disebutkan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. “Itulah semangat KPK bersama TNI untuk menyelesaikan seluruh perkara-perkara tindak korupsi yang terjadi,” jelasnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI. Yang telah memproses penanganan perkara dugaan tindakan pidana korupsi di Basarnas secara cepat dan konversif melalui penahanan terhadap para terduga pihak penerima dugaan suap pengadaan barang jasa.
“KPK pun telah melakukan penahanan terhadap tiga pihak yang terduga sebagai pemberi suap. Pertama MR, Direktur Utama PT IGK telah dilakukan penahanan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus untuk penahanan sementara 20 hari,” pungkas Ketua KPK. (red)