Jakarta, bernesia.com – Polisi menyatakan Panji Gumilang mulai menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (2/8/2023). Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/23).
Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka hari ini. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani menjabarkan, usai ditetapkan sebagai tersangka semalam, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pukul 01.00 WIB dini hari, ia meminta pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini. Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi melakukan penetapan tersangka usai memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi, Selasa (1/8/23). “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (1/8/23).
Menurut Karo Penmas, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan. “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” jelasnya.
MUI Apresiasi Polri
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polri yang telah bekerja keras dan bersungguh melindungi umat dan menjaga kondusifitas berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima, Rabu (2/8/2023).
Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut. “Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Ikhsan. (red)