Jakarta, bernesia.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut bicara soal kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kapolri menyebut, tidak menutup kemungkinan dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun terjadi. “Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama,” ungkap Kapolri dikutip, Kamis (6/7/2023).

Kapolri mengatakan, kini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap pemiliknya, yakni Panji Gumilang pun telah dilakukan, dan tentunya sesuai SOP yang ada. “Kita tunggu saja hasilnya, ya,” ujar Kapolri.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. Dari pemeriksaan itu, penyidik menyatakan sudah cukup untuk meyakini adanya perbuatan pidana.

“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan dikutip Rabu (5/7/2023).

Selain itu, Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu. “Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro. “Objek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Brigjen Djuhandani Raharjo Puro dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (4/7/2023).

Menurut jenderal bintang satu itu, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun. “Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *