Jateng, bernesia.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan. Meskipun, Pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilar digital safety, namun upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.
“Kesadaran kita tentang data privacy ini juga penting, enggak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di manapun, karena apa, karena banyak juga disalahgunakan,” tandasnya dalam acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (26/8/2023).
Wamenkominfo menyatakan masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial. Menurutnya, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang akibat dari kecerobohan dalam pelindungan data pribadi.
“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini pengen cari kerja, pengen apa segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” jelasnya.
Menurut Wamenkominfo, teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber. “Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wamen Nezar Patria meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital. Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.
“Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” tuturnya.
Wakil Menteri Nezar mengatakan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan. (red)